logo

Tentang PPID DPMD Sukoharjo

 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukoharjo adalah Organisasi Perangkat Daerah yang di bentuk untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan dan memiliki tugas membantu Bupati Sukoharjo dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, termasuk penataan desa dan penguatan kapasitas pemerintahan desa. Dinas PMD juga berperan dalam menyalurkan dana desa.

Pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukoharjo ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. dan Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Dinas Daerah.

 Undang-undang ini menetapkan beberapa perubahan, salah satunya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan kemungkinan menjabat dua kali masa jabatan. Perubahan lain meliputi penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, hak dan kewajiban desa, peraturan desa, keuangan desa dan aset desa.

Berdasarkan Undang-Undang  terkait desa yang paling baru adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Dalam rangka penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik di bidang pemberdayaan masyarakat  yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan diperlukan tata cara pengelolaan, pelayanan dan keterbukaan informasi publik.

PPID Dinas PMD beralamat : Gedung Menara Wijaya Lantai 3 Jl. Jenderal Sudirman Nomor 199 Sukoharjo, Telp : 0271 593068 ext. (1522) Fax 0271 593335