logo

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Sukoharjo

  TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN SUKOHARJO :

TUGAS : 

Membantu Bupati Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Di Kabupaten Sukoharjo.

FUNGSI :

  • perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi pemberdayaan masyarakat dan desa
  • penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang administrasi pemberdayaan masyarakat dan desa
  • pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi pemberdayaan masyarakat dan desa
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi pemberdayaan masyarakat dan desa
  • pelaksanaan fungsi administrasi pemberdayaan masyarakat dan desA

Berdasarkan 

Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2018, PPID Pelaksana Kabupaten Sukoharjo mempunyai Tugas dan Wewenang.

Tugas PPID Pelaksana:

  1. Membantu Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
  3. Mengonsolidasikan pendokumentasian, Informasi Publik; proses penyediaan penyimpanan, dan pelayanan
  4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. Membantu Pejabat Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

Kewenangan PPID Pelaksana:

  1. Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  2. Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
  3. Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu Pejabat Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.